Dalamhubungan antara badan atau pejabat administrasi pemerintahan dengan masyarakat ini sangat erat kaitannya dengan badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN) merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. MahkamahAgung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang; Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Mengacupada pasal di atas, terlihat bahwa pasal tersebut tidak memberikan ketegasan mengenai pemerintahan Daerah sebagai satuan pemerintahan yang otonom. Baru di dalam penjelasannya dikemukakan bahwa Daerah-Daerah itu bersifat otonom atau bersifat Daerah administrasi belaka. Hal ini berbeda dengan bunyi Pasal 18 UUD 1945 berdasarkan
11 Latar Belakang. Secara garis besar Hukum Islam terbagi kepada, pertama , Fiqh ibadat meliputi aturan tentang Shalat, puasa, haji, nazar, dan sebagainya yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ketentuan hukum ibadat ini , semula diatur secara global (Mujmal) dalam al-qur'an, kemudian dijelaskan oleh sunnah
MewakiliPerseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan UUPT and anggaran dasar. Kewenangan direksi untuk mewakili Perseroan bersifat tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Dalam hal
hukumdan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 14. Dengan demikian, semua manusia setarahak asasinya tanpa diskrim -hak inasi, dan hak tersebut saling terkait, tergantung satu sama lain dan tidak dapat dibagi-bagi. HAM juga merupakan suatu sistem nilai yang diakui secara universal.
. 410 253 52 168 376 100 28 438

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak