PenanggulanganTindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar Sutiawati1, Nur Fadhilah Mappaselleng2 12 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Corresponding Author: sutiawati.hukum@ Artikel: DOI: 10.25072/jwy.v4i1.315 Diterima: 2 Desember 2019 |Disetujui: 9 Maret 2020 |Dipublikasikan: 25 Maret 2020 Abstrak Fenomena kekerasan dalam rumah
Kekerasanyang terjadi dalam rumah tangga lebih banyak dialami perempuan yang berkedudukan sebagai seorang istri, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami.
Ini4 Jenis KDRT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Parapuan - Kawan Puan, tampaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dialami oleh perempuan di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini. Dari CATAHU Komnas Perempuan 2020 yang dirilis pada 5 Maret 2021, memang kasus KDRT mengalami penurunan dari 299.911 kasus di 2020
Januari sampai tanggal 2 Desember, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata
Pertanyaan Jika melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai korban meninggal dunia, apakah itu termasuk penganiayaan atau pembunuhan? Pasal apa saja yang bisa menjerat si pelaku?
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 2 meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak Kekerasan dalam rumah tangga secara konseptual berbanding sejajar dengan kekerasan-kekerasan lain termasuk kekerasan politik
. 412 424 234 203 194 495 333 462
10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga