Halyang paling ditunggu tunggu oleh para Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Hongkong akhirnya tercapai juga. Di tahun 2022 ini gaji atau upah minimum buruh migran Hongkong akan naik HK$ 100 untuk kontrak yang ditandatangani pada atau setelah 1 Oktober 2016. Selain itu aturan yang diberlakukan di Hongkong bagi seluruh Pembantu Rumah
Sambutan Portal ini menyediakan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pengurus rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan saat mendatangkan PRTA, serta bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA dan pemberi kerja mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan Kontrak Kerja Standar untuk mempekerjakan PRTA. Baik PRTA maupun pemberi kerja dianjurkan untuk membaca informasi di situs web ini serta materi terkait lainnya sebelum menandatangani kontrak, atau selama masa kerja. Meskipun bukan menjadi persyaratan dari Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong bahwa pemberi kerja harus merekrut PRTA melalui agen tenaga kerja Employment Agency-EA, atau PRTA untuk mendapatkan pekerjaan dari EA, namun menggunakan jasa EA untuk mempekerjakan PRTA adalah cara paling umum bagi masyarakat Hong Kong. Masing-masing negara asal PRTA mungkin memiliki persyaratan tertentu dan berbeda dari satu negara dengan negara lainnya. PRTA dan pemberi kerja juga sangat disarankan untuk membaca bagian “Menggunakan Jasa Agen Tenaga Kerja” sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan jasa EA. Pada bagian tersebut, terdapat juga mesin pencari untuk mengidentifikasi EA dengan lisensi yang valid di Hong Kong. Untuk hal-hal terkait kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan ijin kerja PRTA, silahkan kunjungi situs web Departemen Imigrasi.
Adapunaturan yang dikeluarkan KJRI Hongkong adalah sebagai berikut: [padding right="10%" left="10%"]Sesuai dengan Ordinansi Ketenagakerjaan Hong Kong SAR dan Standar Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hong Kong, KJRI Hong Kong kembali mengingatkan para majikan ketentuan sebagai berikut: 1.
Setelahmenuai protes berbagai pihak, Hong Kong akhirnya menangguhkan rencana penerapan kebijakan yang mewajibkan seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI, divaksinasi Covid-19 jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan langsung penangguhan ini sebelum rapat dengan Dewan Eksekutif pada Selasa (4/5).
Portalini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan penata laksana rumah tangga asing (PLRTA) di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PLRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PLRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Kontrak Kerja Standar dalam mempekerjakan PLRTA.
MENGINGATsituasi pandemi Covid-19, Jumat (25/3/2022), Pemerintah Hong Kong mengumumkan melanjutkan lagi penerapan kebijakan sebelumnya mengenai perpanjangan kontrak kerja antara pekerja migran dan majikan, dan kebijakan penundaan pulang ke daerah asal (ataupun chut kheing) bagi pekerja migran. Bagi migran pekerja rumah tangga yang kontrak kerjanya berakhir 30 Juni 2022 atau sebelum tanggal
PeraturanGanti Rugi bagi Pekerja (Employees' Compensation Ordinance - ECO), Bab 282 ECO), Bab 282 Undang-undang Hong Kong berlaku bagi semua pekerja penuh dan paruh waktu di Hong Kong dalam kaitan dengan cedera atau kematian saat bekerja atau penyakit tertentu akibat kerja. Majikan tidak depat memutuskan kontrak kerja pekerjanya yang
. 403 50 252 59 79 265 51 100
peraturan kontrak kerja di hongkong